Soroti ABK WNI Dibuang ke Laut, Pemerintah Diminta Evaluasi Aturan ke Luar Negeri

- Kamis, 7 Mei 2020 | 18:01 WIB
 (photo/screenshoot/YouTube/MBCNEWS)
(photo/screenshoot/YouTube/MBCNEWS)

Koordinator Nasional DFW Indonesia, M Abdi Suhufan, mengatakan bahwa kejadian yang dialami oleh awak kapal perikanan asal Indonesia di kapal Tiongkok, dan terbongkar oleh otoritas pemerintah Korea Selatan merupakan praktik kerja paksa modern pada industri perikanan tangkap.

"Ini momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap aturan dan mekanisme rekruitmen dan pengiriman awak kapal perikanan ke luar negeri yang saat ini masih multi channel sehingga menyulitkan pengawasan dan belum memberikan perlindungan maksimal bagi awak kapal perikanan di luar negeri," kata Abdi dilansir Antara, Kamis (7/5).

Dirinya menyampaikan mekanisme pengiriman awak kapal perikanan ke luar negeri saat ini dilakukan melalui lima jalur dan aturan yaitu oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja, BNP2TIK, pemerintah daerah dan jalur mandiri melalui kerjasama bisnis.

"KBRI akhirnya sulit mendeteksi keberadaan mereka untuk melakukan monitoring dan pengawasan karena aturan tiap-tiap instansi pengirim berbeda," katanya.

Sebenarnya, ia menyampaikan, UU No 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Buruh Migran sudah mengamanahkan hal ini tapi aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah belum dikeluarkan oleh pemerintah.

Meski terdapat banyak pintu untuk bekerja di kapal ikan luar negeri, Abdi mengatakan mayoritas awak kapal perikanan berangkat lewat jalur ilegal. Kondisi ini membuat pemerintah tidak punya data pasti berapa banyak awak kapal perikanan di negara tempat bekerja.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X