Pajak Digital Ekonomi Masih Terganjal Regulasi, DJP Tunggu Omnibus Law

- Sabtu, 11 Januari 2020 | 13:19 WIB
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama. (INDOZONE/Arya Manggala)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama. (INDOZONE/Arya Manggala)

Pajak digital ekonomi hingga saat ini masih menjadi persoalan yang belum tuntas. Salah satu hal yang mengganjal yaitu terkait dengan regulasi. Khususnya terkait pengenaan pajak digital ekonomi terhadap perusahaan asing yang 'jualan' di Indonesia, namun tidak berkedudukan di Indonesia, seperti Netflix

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jendral Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, persoalan regulasi yang mengganjal tersebut baru bisa diatasi ketika Undang-Undang Omnibus Law berjalan. 

"Digital ekonomi, terutama yang dari luar negeri, memang itu masih ada masalah, terutama aspek regulasi kita. Karena mereka nggak pernah ada di sini dan mereka jualan pun bukan fisik bentuknya," ujar Yoga kepada Indozone, saat berbincang santai di ruang kerjanya, Selasa (7/1/2020) lalu. 

Menurut Yoga, seperti halnya Netflix yang berbasis di luar negeri namun 'jualan' di Indonesia, sebenarnya sudah ada regulasi yang mengatur hal tersebut. Yaitu si pelanggan Netflix harus melakukan pembayaran pajak sendiri atas tayangan yang di download-nya tersebut. 

"Contohnya, kamu download Netflix, harganya Rp30 ribu satu film, aturan kita yaitu, kamu harus membayar sendiri, menyetor kena 10% dari Rp30 ribu tadi, namanya PPn jasa luar negeri. Metodenya yaitu yang membeli yang harus menyetor PPn-nya. Tapi ini nggak pernah jalan, karena orang pribadi ngapain repot-repot bayar pajak pertransaksi," jelasnya. 

Hal itu, kata Yoga selama ini tidak pernah jalan, terkecuali pembelinya adalah perusahaan besar yang membeli untuk produksi. 

"Makanya, kita punya namanya Omnibus Law perpajakan. Salah satu poinnya adalah, bahwa nanti profider jasa dari luar negeri itu harus memungut pajak dari yang membeli. Kalau tidak, nanti ada sanksinya. Ini sudah berjalan di luar negeri. Tahun ini yang sudah mulai jalan aturannya yaitu Malaysia dan Singapura," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X