Ditetapkan Tersangka, Jerinx SID Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

- Rabu, 12 Agustus 2020 | 16:29 WIB
Jerinx. (Instagram/jrxsid)
Jerinx. (Instagram/jrxsid)

Polda Bali sudah resmi menetapkan musisi Jerinx SID sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik seperti yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Polisi mengenakan pasal berlapis terhadap Jerinx dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi saat dihubungi Indozone, Rabu (12/8/2020).

Kini, Jerinx disebut Syamsi mulai mendekam di Rumah Tahanan Polda Bali terhitung sejak hari ini. Jerinx akan mendekam hingga 20 hari ke depan.

"Iya ditahan di Rutan Polda Bali selama 20 hari ke depan," beber Syamsi.

Polisi mengenakan pasal berlapis terhadap Jerinx. Berikut daftar pasal berlapis yang dipersangkakan polisi terhadap sang musisi asal Bali tersebut:

Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP

Pasal tersebut sesuai dengan laporan polisi dengan nomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X