Ditetapkan Tersangka, Jerinx SID Langsung Ditahan Polisi

- Rabu, 12 Agustus 2020 | 16:24 WIB
Jerinx. (Instagram/jrxsid)
Jerinx. (Instagram/jrxsid)

Personel Jerinx SID resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dalam media sosial seperti yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sudah ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx pun juga ditahan oleh polisi.

"Tersangka setelah dilakukan pemeriksaan langsung kita lakukan penahanan," kata Kanis Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi saat dihubungi Indozone, Rabu (12/8/2020).

Saat ini pihaknya kepolisian masih memeriksa Jerinx. Jerinx diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan pada hari ini sedang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," beber Syamsi.

Jerinx nantinya akan mendekam di Rutan Polda Bali. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Seperti diketahui, IDI Bali melaporkan personel SID, Jerinx terkait kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Laporan itu buntut dari unggahan kalimat Jerinx di media sosialnya yang menyinggung IDI.

Dalam postingan yang menjadi masalah itu, Jerinx menyebut IDI sebagai kacung WHO. Sontak IDI tidak terima dan melaporkan Jerinx ke Polda Bali.
    


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X