Jerinx SID Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus 'IDI Kacung WHO'

- Rabu, 12 Agustus 2020 | 15:22 WIB
Jerinx SID. (Instagram/@jrxsid)
Jerinx SID. (Instagram/@jrxsid)

Polda Bali resmi menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx Superman Is Dead (SID) sebagai tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Penetapan Jerinx sebagai tersangka berakitan dengan postingan Jerinx di akun Instagram-nya pada tanggal 13 Juni dan 15 Juni.

Drummer SID tersebut dianggap telah melakukan  penghinaan dan membuat kata-kata yang dinilai menimbulkan permusuhan.

"Sudah, dari hasil postingannya tanggal 13 dan 15. Kemudian secara saksi ahli bahasa, bahwasanya postingannya itu menimbulkan satu perbuatan di mana diatur dalam undang-undang, mencemarkan nama baik, menghina, menimbulkan satu rasa permusuhan," kata Kombes Yuliar, Rabu (12/8/2020).

Adapun unggahan yang dilaporkan salah satunya yaitu saat Jerinx menyebut IDI dan rumah sakit sebagai kacung WHO. IDI diketahui melaporkan unggahan Jerinx pada 16 Juni lalu. Jerinx kini telah ditahan di Mapolda Bali.

Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau melanggar UU ITE.

Sebelumnya, Jerinx SID dicecar 13 pertanyaan dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali atas dugaan kasus pencemaran nama baik IDI dan ujaran kebencian melalui media sosial.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X