BPJS Kesehatan Defisit, Pemerintah Diminta Libatkan Akademisi

- Selasa, 10 Maret 2020 | 16:58 WIB
MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat).
MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat).

Angota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, merespons positif keputusan Mahkamah Agung yang menolak kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Tujuan BPJS menaikkan premi adalah menutupi defisit. Mufida menyarankan untuk melibatkan semua stakeholder dan para ahli, serta akademisi. Tujuannya untuk melakukan kajian mencari solusi atas pembiayaan BPJS yang lebih baik.

"Kalau ada keinginan kuat bagi pemerintah, pasti ada jalan keluar. Kita punya banyak ahli dan akademisi," kata Mufida ketika dihubungi Indozone, Selasa (10/3/2020).

Tentang defisit, sambung Mufida, harusnya dalam BPJS Kesehatan tidak ada istilah defisit. Alasannya karena BPJS Kesehatan bukan asuransi swasta.

"Ini adalah pemberian jaminan kesehatan nasional, kewajiban negara memberikan layanan kesehatan kepada warga negaranya," jelasnya.

Dia juga menguraikan beberapa permasalahan terkait BPJS kesehatan, yaitu soal data pembayar iuran yang tak kunjung selesai.

"Beberapa rapat sudah dilakukan dan termasuk rapat gabungan bulan September 2019, yang memutuskan agar pemerintah tidak menaikkan kenaikan iuran BPJS sebelum cleansing data selesai. Sampai saat ini cleansing data masih ditemukan banyak masalah. Jadi kita anggap belum selesai," katanya.

Mufida juga menemukan permasalahan data yang terjadi di lapangan. Misalnya, saat reses Mufida kerap menemukan sejumlah rakyat miskin yang sebelumnya masuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), tiba-tiba tanpa informasi hilang dari data PBI, atau dengan kata lain harus bayar mandiri.

"Padahal rakyat miskin. Pemerintah harus patuh dan segera melaksanakan keputusan MA. Komisi IX DPR akan mengawal pelaksanaaannya," tegasnya. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X