Tarif Ojol Naik, Pengamat: Faktor Keselamatan Harus Ditingkatkan

- Selasa, 10 Maret 2020 | 16:07 WIB
Dua orang pengemudi ojek online berbincang di Jalan Thamrin, Jakarta, Senin (17/2/2020). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Dua orang pengemudi ojek online berbincang di Jalan Thamrin, Jakarta, Senin (17/2/2020). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia) Pusat, Djoko Setijowarno, mengapresiasi langkah Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub yang menyesuaikan tarif ojek online (ojol)

Djoko yang juga Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu berpendapat, penyesuaian tarif ojol bisa meningkatkan kesejahteraan para driver. Keamanan dan keselamatan di jalan raya juga bakal meningkat, terutama ketika membawa penumpang. 

"Ojol harus taat lalu lintas, demi keselamatan driver dan penumpang," ujar Djoko ketika dihubungi Indozone, Selasa (10/3/2020). 

Djoko menilai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019, memungkinkan bagi Kemenhub menghitung biaya operasi penggunaan sepeda motor berbayar. 

"Walaupun tidak diatur dalam UU LLAJ, Menhub tetap memiliki kewenangan diskresi (melakukan pengaturan tarif ojol) demi kepentingan umum," tuturnya. 

Ada dorongan dari para driver untuk Kemenhub meninjau ulang tarif zonasi yang sudah berlaku selama enam bulan. Bagi sebagian driver, tarif itu dianggap menimbulkan kesenjangan. 

"Jadi ada daerah yang minta dinaikkan tarifnya, ada juga beberapa daerah tidak mementingkan tarif naik, asal hubungan kemitraannya jelas," pungkas Djoko. 

Sebagaimana diketahui, Ditjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, menyesuaikan biaya jasa ojol untuk zona II di wilayah Jabodetabek. 

Budi pun menjelaskan setelah berdiskusi dengan aplikator maupun asosiasi ojol, tarif akan disesuaikan bertambah sebesar Rp250. 

Penyesuaikan biaya jasa ojol ini, khusus Zona II besaran biayanya menjadi:

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.250/km
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.650/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.000-Rp10.500. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X