Tetap Ngotot UU Pemilu Harus Direvisi, Ini Poin yang Disoroti Partai Demokrat

- Rabu, 24 Februari 2021 | 12:35 WIB
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berjalan saat akan memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Demokrat , Jakarta, Senin (1/2/2021). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berjalan saat akan memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Demokrat , Jakarta, Senin (1/2/2021). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menekankan hingga kini partainya masih belum berubah agar Undang-Undang Nomor 7  tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada agar dapat segera direvisi.

"Desakan untuk melakukan revisi pada kedua UU tersebut menjadi imperatif setelah berkaca pada pengalaman Pemilu sebelumnya," ujar Kamhar saat dihubungi Indozone, Rabu (24/2/2021).

Kamhar berujar alasan pihaknya mendesak agar UU Pemilu direvisi lantaran pihaknya melihat beberapa point isu yang harus dievaluasi. Kemudian diperlukan gagasan baru dalam menyambut pesta demokrasi kedepannya.

Baca Juga: Semarang Dilanda Banjir, Ganjar Pranowo: Saya yang Salah

"Yang bisa dipertahankan antara lain besaran Parliementary Trashold tetap di 4%, Distrik Magnitude atau besaran kursi per dapil 3-10 kursi untuk Dapil DPR-RI dan sistem proporsional terbuka," katanya.

Dia melanjutkan yang harus dievaluasi dari UU Pemilu adalah besaran Presidential Thrashold, Demokrat berpandangan agar besarannya sama dengan Parliementary Thrashold sehingga Parpol-parpol yang memiliki perwakilan di senayan berhak mengajukan pasangan Capres dan Cawapres.

Selanjutnya tentang pelaksanaan Pileg dan Pilpres apakah tetap bersamaan atau kembali dilakukan secara terpisah. Isu baru yang tidak kalah penting untuk dimasukan dalam revisi UU Pemilu adalah adanya Dapil Nasional.

"Partai Demokrat berpandangan penambahan Dapil Nasional sebesar 10% akan sangat efektif sebagai insentif bagi partai politik," urainya.

Sementara terkait revisi UU No. 10/2016 tentang Pilkada, Partai Demokrat tetap konsisten memperjuangkan aspirasi rakyat sebagaimana tercermin pada hasil survei antara lain Lembaga Survei Indikator Politik yang mayoritas menghendaki tetap adanya Pilkada pada tahun 2022 dan 2023.

"Kami tentu berharap partai-partai lain yang sebelumnya sejalan dengan mempresentasikan tagline “normalisai Pilkada” sebagai semangat merevisi UU tersebut bisa putar haluan untuk secara otonom kembali kejalan perjuangan yang telah disepakati sebelumnya, yakni memperjuangkan aspirasi rakyat untuk Pilkada 2022 dan 2023," tandasnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X