Setuju UU Pemilu Direvisi, PKB Soroti Beberapa Hal Ini

- Rabu, 24 Februari 2021 | 11:19 WIB
Ilustrasi kotak suara. (ANTARAFOTO/Didik Suhartono)
Ilustrasi kotak suara. (ANTARAFOTO/Didik Suhartono)

Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB, Luqman Hakim menyatakan bahwa pihaknya setuju bilamana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu direvisi. Akan tetapi, tanpa merevisi point normalisasi pilkada sehingga tetap dilaksanakan pada tahun 2024.

“Kebutuhan melakukan resivi seuatu UU, dalam hal ini UU Pemilu, menurut PKB harus melihat dua aspek penting. Yakni, aspek substansi materi legislasi yang bersumber dari evaluasi Pemilu 2019 dan aspek prosedur dan mekanisme pembentukan UU,” kata Luqman kepada Indozone, Rabu (24/2/2021).

Luqman menjelaskan dua aspek penting yang menjadi kebutuhan melakukan revisi UU Pemilu. Pertama ialah aspek substansi materi legislasi dari evaluasi Pemilu 2019 dan kedua adalah aspek prosedur serta mekanisme pembentukan undang-undang.

Berdasarkan aspek substansi materi, menurutnya UU Pemilu memang sudah harus dilakukan revisi. Revisi tersebut mencakup permasalahan mendasar dan kekurangan dari pelaksanaan Pemilu 2019. Seperti banyak korban jiwa dari petugas KPPS, kemudian praktik politik uang juga tercatat semakin besar dari sisi nominal dibanding dua Pemilu sebelumnya.

Baca Juga: 7 Polisi Positif Narkoba, Polda Jambi Ambil Tindakan Tegas

Kemudian, kata Luqman, ada hal yang perlu juga untuk diatur dalam revisi UU Pemilu. Misalnya domisili calon legislatif yang perlu diatur agar sesuai dengan daerah pemilihannya.

"Undang-Undang Pemilu tidak mengatur kewajiban domisili caleg di daerah pemilihan. Sehingga hubungan anggota DPR dengan rakyat di daerah pemilihan yang diwakili, kadang menjadi longgar dan mengalami keterputusan. Padahal tugas dan tanggungjawab anggota DPR, sebagaimana diucapkan dalam sumpah jabatan adalah menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat daerah pemilihan," tutur Luqman.

Kemudian terkait adanya aturan subsidi pembiayaan negara kepada peserta Pemilu 2019 berupa pemberian Alat Peraga Kampanye (APK) yang ia nilai tidak bermanfaat, menambah beban kerja penyelenggara, dan memboroskan anggaran negara. 

Karena itu menurutnya perlu reformasi aturan pembiayaan untuk peserta pemilu agar tepat manfaat dan sasaran. Selanjutnya yang harus direvisi, ialah mengenai sistem Pemilu proporsional terbuka.

"Penggunaan sistem Pemilu proporsional terbuka sejak pemilu 2009, perlu dievaluasi. Apakah sistem ini terbukti dapat menjamin kemurnian suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan negara yang dilaksanakan melalui Pemilu atau malah sebaliknya," tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menegaskan bahwa pihaknya tetap menginginkan pelaksanaan Pilkada digelar pada tahun 2024. Namun demikian, PDIP membuka peluang untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Untuk UU Pilkada kita tetap dilakukan di 2024. Tapi kita membuka peluang untuk revisi Undang-Undang Pemilu, UU nomor 7 tahun 2017," ungkap Djarot dalam rilis hasil survei LSI secara virtual, Senin (22/2/2021).


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X