Kesaksian Pihak XL Diminta Polisi Beri Bukti Percakapan Nyonya Sambo Hingga Brigadir J

- Senin, 7 November 2022 | 20:31 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Legal Counsel provider PT. XL Axiata, Viktor Kamang, menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

Dalam kesaksiannya, Viktor mengaku, pihaknya pernah diminta penyidik untuk menyerahkan data percakapan seluler. Hal itu, kata dia, terjadi pada 2 September dan 21 September 2022.

Baca Juga: Cerita Adik Brigadir J soal Nomor Ponselnya yang Diblokir Putri Candrawathi

Lebih lanjut, Viktor menjelaskan penyidik memintanya memberikan sejumlah data dari nomor XL milik Brigadir J atau Yosua, Putri Candawathi, asisten rumah tangga (ART) Susi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan satu nomor lain yang tidak diketahui pemiliknya.

“Kami pernah menerima surat di 2 September dan 21 September. Pertama di 2 September itu meminta nomor handphone yang terdaftar atas nama Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, Susi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf,” kata Viktor di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin, (7/11/ 2022).

“Kami tidak tahu, dari kami muncul hanya nomor NIK saja, karena ini nomor prabayar sesuai aturan Menkominfo hanya disimpan NIK dan nomornya saja,” imbuhnya.

Baca Juga: Luapan Kecewa Ibunda Brigadir J ke Sambo: Bapak Sadis Habisi Nyawa Anak Saya, Bertobatlah!

Kemudian, isi percakapan dari nomor-nomor itu diserahkan Viktor ke penyidik. Dia mengaku juga tidak mengetahui isinya.

Kemudian, diungkapkan Viktor, pihaknya hanya bisa memberikan data percakapan yang dilakukan melalui saluran telepon dan SMS. Komunikasi dari pihak ketiga, dalam hal ini WhatsApp bukan menjadi ranah provider.

"CDR (atau) call data record. Di situ panggilan masuk, keluar, melalui telpon reguler dan SMS. Di luar itu apabila ada aplikasi pihak ketiga atau WhatsApp call talk (tidak) terdeteksi isinya," jelas Viktor.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X