Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibunda Yosua: Terima Kasih Tuhan

- Senin, 13 Februari 2023 | 16:44 WIB
Ibu mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Ibu mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Diketahui, Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut mantan Kadiv Propam Polri itu dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Menanggapi vonis tersebut, Ibu mendiang Yosua Rosti Simanjuntak menangis usai mendengarkan vonis majelis hakim. Dia turut mengucapkan syukur serasa berterimakasih lantaran vonis yang diputuskan hakim sesuai dengan harapannya.

“Terima kasih Tuhan Yesus, terima kasih Tuhan Yesus,” kata Rosti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Baca Juga: Putusan Ferdy Sambo Sudah Ditetapkan: Divonis Hukuman Mati!

Sementara kuasa hukum keluarga mendiang Yosua, Martin Lukas Simanjuntak turut mengapresiasi. Sebab, hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terhadap Ferdy Sambo.

"Tanggapannya majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan, oleh karena itu putusannya divonis maksimal, karena tidak ada yang meringankan," kata Martin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Lebih lanjut Martin menyatakan, vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo telah sesuai dengan harapan pihak keluarga mendiang Yosua

"Sesuai yang diharapkan Ibunda korban dan juga keluarga," tutur Martin.

Baca Juga: Ruang Sidang PN Jaksel Riuh saat Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Yeeeaaa!

Martin tidak mempermasalahkan jika Sambo nantinya mengajukan upaya hukum banding atas vonis tersebut. Sebab, itu merupakan haknya sebagai terdakwa.

"Silakan banding itu hak terdakwa," ujar Martin.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana mati,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1. Selain itu, Sambo juga bersalah melakukan pidana tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya sesuai Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X