Jelang Ramadan, Polda Metro Ringkus 25 Penjahat Jalanan di Ibu Kota

- Kamis, 16 Maret 2023 | 17:07 WIB
Konferensi pers penangkapan 25 pelaku kejahatan jalanan di ibu kota jelang bulan Ramadan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers penangkapan 25 pelaku kejahatan jalanan di ibu kota jelang bulan Ramadan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 25 tersangka pelaku kejahatan jalanan yang kerap beraksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Puluhan penjahat ini ditangkap menjelang bulan ramadan.

"Dalam waktu dekat kita akan menghadapi bulan ramadan. Kewajiban Polda Metro Jaya memiliki peran dan fungsi tugas jelas memelihara ketertiban masyarakat, melakukan penegakan hukum, memberikan pelayanan,  pengayoman kepada masyarakat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga: Ternyata Ini Sosok Wanita Inisial APA yang Terseret Kasus Mario Dandy

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah menyebut puluhan tersangka ini ditangkap dalam kurun waktu sejak bulan Januari 2023 sampai hari ini. Seluruh tersangka yang ditangkap tidak ada yang di bawah umur.

"25 tersangka ini terdapat 12 orang residivis," kata Kompol Yuliansyah.

Puluhan pelaku ini beraksi dengan cara membegal, mencuri kendaraan yang parkir hingga merampok rumah yang dalam keadaan kosong. Kawanan ini kerap beraksi di sejumlah wilayah di Jakarta, Depok hingga Bekasi.

-
Konferensi pers penangkapan 25 pelaku kejahatan jalanan di ibu kota jelang bulan Ramadan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Dalam aksinya, kawanan ini tidak segan-segan melukai para korbannya dengan senjata tajam. Bahkan, ada satu senpi rakitan yang digunakan bergilir oleh para pelaku.

"Orang-orang tersebut saling terintegrasi sesama pelaku, contohnya senpi ini. Mereka sesama pelaku berkoordinasi, malam ini siapa yang pakai. Jadi instrumen senpi ini sudah berpindah pindah tangan ke beberapa pelaku," Ucap Yuliansyah.

Baca Juga: Modus Dijadikan Sabun Cair, Total 2 Liter Kokain Disita Polisi!

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita satu mobil Suzuki SL, satu senpi rakitan, 30 sepeda motor hasil curian, sejumlah senjata tajam dan kunci T.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 363 dan 365 KUHP. Mereka terancam hukuman diatas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X