Pemerintah Belum Tetapkan Tarif Tol Japek II Elevated

- Minggu, 5 Januari 2020 | 14:31 WIB
Tol Japek II Elevated. (Antara/Ricky Andrianto)
Tol Japek II Elevated. (Antara/Ricky Andrianto)

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hingga saat ini belum juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk penetapan tarif Tol layang Jakarta-Cikampek II atau Tol Japek II Elevated. Padahal, tol layang terpanjang di Indonesia itu sudah mulai dioperasikan tanpa tarif sejak 15 Desember 2019 lalu. 

Sebagaimana diketahui, pada saat peresmian Tol Japek II Elevated, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyatakan bahwa ruas tol sepanjang 38 km itu akan digratiskan hingga pergantian tahun atau hingga masuk tahun 2020. Meski demikian, hingga tanggal 5 Januari 2020 hari ini, ketetapan tentang tarif tol tersebut belum juga dirilis Kementerian PUPR. 

"Belum ada keputusannya, belum ada (SK) penetapan tarif," ujar Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Agus Setiawan saat dikonfirmasi Indozone, Minggu (5/1). 

Sementara itu, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit saat dikonfirmasi mengenai hal ini, membenarkan bahwa pihaknya belum menyelesaikan kajian tetantang tarif untuk ruas tol layang tersebut. 

-
Tol Japek II Elevated. (Antara/Fakhri Hermansyah)

 

Diterangkan olehnya, tarif tol Japek II Elevated itu nantinya akan menggunakan skema tarif terintegrasi. Tak hanya terintegrasi dengan tarif Tol Japek bawah saja, tarif Tol Japek II Elevated nantinya juga akan terintegrasi dengan tarif Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu).  

"Memang rencana tarif integrasi, dan rencana kami dikaji secara jaringan termasuk dengan Tol Becakayu," jelas Danang kepada Indozone

Namun demikian, Danang masih enggan menyebutkan secara rinci mengenai pengintegrasian tarif tol milik 2 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang berbeda tersebut. 

"Nantinya (Tol Becakayu) Satu koridor dengan Japek II Elevated," pungkasnya.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X