Stranas PK Ajak Kementerian hingga Lembaga Tanda Tangani Komitmen Cegah Korupsi

- Kamis, 9 Maret 2023 | 16:05 WIB
Ilustrasi korupsi (FREEPIK/@wirestock)
Ilustrasi korupsi (FREEPIK/@wirestock)

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mengajak 21 kementerian dan lembaga menandatangani komitmen pencegahan praktik-praktik rasuah di sektor keuangan negara. Penadatanganan dilaksanakan di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kamis (9/3/2023).

Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, menyebut, ada enam aksi yang harus dilakukan pimpinan kementerian dan lembaga pasca penandatanganan komitmen. Pertama, kata dia, diperlukan penguatan digitalisasi soal perencanaan, penganggaran. Hal itu bertujuan untuk menyinergikan program pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.

"Dan penguatan digitalisasi perencanaan penganggaran antara lain kami bersama Kemenkeu, Krisna dan Sakti telah di-interface dan berikutnya akan terjadi interoperability," kata Suharso di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (9/3/2023).

-
Ilustrasi korupsi (FREEPIK/@pressfoto)

Baca Juga: Besok, KPK Bakal Serahkan Temuan 134 Pegawai Pajak Punya Saham ke Kemenkeu!

Kemudian, lanjut dia, para pimpinan kementerian dan lembaga agar memperbaiki kinerja belanja pembangunan. Perbaikan itu bisa dilakukan melalui peningkatkan efektivitas audit pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Aksi selanjutnya, para pimpinan kementerian dan lembaga diminta memaksimalkan penghasilan negara bukan pajak (PNBP). Terkhusus, pada komoditas mineral dan batu bara.

"Yang keempat mengurangi risiko kebocoran pendapatan negara melalui pendataan aset tetap pemerintah pusat," ungkap Suharso.

Lebih lanjut, diungkapkan Suharso, penguatan partai politik (parpol) dalam pencegahan korupsi. Sebab, parpol memiliki andil dalam kebijakan di Indonesia.

Terakhir, para pimpinan kementerian dan lembaga diminta mengoptimalisasi interoperabilitas data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dalam hal ini, semua program pemerintah wajib memakai satu bahan.

"Dengan keenam aksi pada fokus kedua keuangan negara, aksi pencegahan korupsi akan dilaksanakan pada tahun 2023 hingga 2024," tutur Suharso.

Pimpinan kementerian dan daerah juga wajib memasukkan laporannya ke situs Jaga.id milik Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK).  Nantinya, Tim Nasional Pencegahan Korupsi akan melaporkan data itu per enam bulan sekali ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Terseret Kasus Rafael Alun Trisambodo, Ini Daftar Aset Pejabat Pajak Wahono Saputro

"Atau sewaktu-waktu sesuai arahan dan perintah Bapak Presiden," ujar Suharso.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X