KPK Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra Hari Ini, Bareskrim dan Kejagung Diundang

- Jumat, 11 September 2020 | 08:30 WIB
Djoko Tjandra di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). (ANTARA/M. Risyal Hidayat)
Djoko Tjandra di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). (ANTARA/M. Risyal Hidayat)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan menggelar perkara rentetan kasus Djoko Tjandra. KPK juga mengundang Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri untuk ikut menyaksikan proses gelar perkara itu.

"Iya benar hari ini kita gelar perkara bareng Kejagung dan Bareskrim," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dihubungi Indozone, Jumat (11/9/2020).

Gelar perkara dari rentetan kasus Djoko Tjandra yang dilakukan KPK ini merupakan bentuk koordinasi supervisi yang menjadi kewenangan KPK. KPK memang memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi serta pemantauan penyidikan terhadap rentetan kasus ini.

Ali mengatakan ada dua sesi dalam gelar perkara ini. Untuk Bareskrim, akan berlangsung pagi ini sedangkan bersama Kejagung akan berlangsung siang nanti.

"Untuk pihak Bareskrim dimulai jam 09.00 WIB, sedangkan pihak Kejagung dimulai jam 13.30 sampai selesai," beber Ali.

Seperti diketahui, sengkarut kasus Djoko Tjandra menyeret berbagai pihak. Misalnya kasus yang pertana yaitu kasus hilangnya nama Djoko Tjandra dalam red notice.

Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan dua jenderal polisi sebagai tersangka termasuk Djoko Tjandranya sendiri. Djoko Tjandra mengaku memberikan sejumlah uang kepada sua jenderal polisi itu agar mau membantunya menghilangkan namanya di red notice.

Kasus berikutnya yakni kasus surat jalan dan surat sehat yang diusut Polri. Satu jenderal polisi hingga pengacara Djoko Tjandra dan Djoko Tjandra sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat sakti ini.

Untuk kasus yang diusut Kejagung sendiri, seorang oknum jaksa bernama Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan tersangka karena menawarkan jasa pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra. Lagi-lagi Djoko Tjandra memberikan upetu sejumlah uang ke oknum jaksa tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X