Brigjen Endar Priantoro diketahui sudah melaporkan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya. Terbaru, Polda Metro Jaya mulai mengusut kasus tersebut.
"Terkait laporan tersebut, akan ditelaah lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).
Kombes Trunoyudo menyebut, pihaknya bakal mempelajari laporan tersebut.
Baca Juga: Waduh! 6 Laporan Diterima Polda Metro Jaya Terkait Kisruh KPK, Apa Saja?
"(Polda Metro Jaya akan) mempelajari peristiwa yang dilaporkan serta kaitan pelapornya dengan peristiwa tersebut," bebernya.
Brigjen Endar Priantoro Dicopot dari Jabatan Dirlidik KPK
Sebelumnya, Brigjen Endar melaporkan Cahya dan Zuraida ke Polda Metro Jaya. Laporan polisi ini merupakan buntut dari pencopotan Brigjen Endar dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
Baca Juga: Dewas Bakal Periksa Pimpinan KPK Terkait Endar Priantoro Besok
Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Brigjen Endar menilai pencopotan kliennya tidak sesuai aturan yang berlaku.