Dewas Bakal Periksa Pimpinan KPK Terkait Endar Priantoro Besok

- Selasa, 11 April 2023 | 20:31 WIB
Brigjen Endar. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Brigjen Endar. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa pimpinan KPK, Rabu (12/4/2023) besok. Adapun pemeriksaan terkait pemberhentiaan Brigjen Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan KPK.

"Klarifikasi belum, besok pimpinan (Pemeriksaan) yang Pak Endar," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawwn, di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).

Lebih lanjut Haris mengatakan, pihaknya akan memeriksa seluruh pimpinan KPK terkait pencopotan Brigjen Endar. Namun, pemeriksaan tidak dilakukan bersamaan, melainkan secara bertahap.

Kendati demikian, Haris mengaku lupa siapa pimpinan KPK yang akan menjalani pemeriksaan besok.

Baca juga: Brigjen Endar yang Dipecat Pimpinan KPK Ternyata Berkontribusi dalam OTT Bupati Meranti

"Tidak bisa sekaligus, kan mesti bertahap, saya lupa jadwalnya. Saya lupa pastinya ya, tapi yang jelas mulai besok," ungkapnya.

Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sebab, ia tak terima diberhentikan dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

"Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023 yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung sejak 1 April 2023. Saya terima ini 31 Maret hari Jumat," kata Endar di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).

“Termasuk saat itu saya juga diberikan surat penghadapan dari pimpinan KPK dalam hal ini pak Firli Bahuri kepada Kapolri bahwa saya intinya selesai masa penugasan di KPK. Jadi, ini tanggal 30 Maret, SK-nya tanggal 31 Maret," imbuhnya.

Baca juga: Polemik Pemberhentian Brigjen Endar, Alexander Marwata: Ini Keputusan 5 Pimpinan KPK

Lebih lanjut Endar mengaku, dirinya mempermasalahkan surat keputusan penghentian yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang diteken Firli Bahuri

Pasalnya, kata Endar, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat yang memutuskan agar dirinya tetap bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.

"Sebenarnya mekanisme kelembagaan ini bagaimana ketentuan kelembagaan saya minta akan diuji di Dewas. Dewas tentu di kalangan internal KPK," ungkapnya. 

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X