Pendatang Nggak Bawa Surat Sehat saat Masuk Indonesia, Ini Konsekuensinya

- Senin, 18 Mei 2020 | 12:52 WIB
Ilustrasi pendatang dari Luar Negeri yang masuk ke Indonesia. (ANTARA FOTO/Lutfi Andaru).
Ilustrasi pendatang dari Luar Negeri yang masuk ke Indonesia. (ANTARA FOTO/Lutfi Andaru).

Ada sejumlah protokol kesehatan terkait kepulangan WNI dan kedatangan WNA dari luar negeri yang harus ditaati guna mengendalikan virus corona di Indonesia. Salah satunya setiap WNI dan WNA dari luar negeri diwajibkan untuk membawa surat keterangan sehat serta surat keterangan bebas Covid-19 yang dikeluarkan oleh otoritas badan kesehatan negara asal.

Surat keterangan sehat dan surat keterangan bebas Covid-19 itu bisa dikatakan sebagai tiket masuk ke Indonesia. Surat-surat tersebut juga harus dikeluarkan maksimal tujuh hari sebelum tiba di Tanah Air. Lantas bagaimana nasib para WNI dan WNA apabila tidak membawa surat-surat sesuai ketentuan?

"Bagi WNI yang enggak bawa (surat keterangan sehat dan surat keterangan bebas Covid-19), konsekuensinya akan dilakukan tes swab PCR di sini. Sambil menunggu dilakukan karantina di tempat yang sudah ditunjuk oleh pemerintah," ujar Anas Ma'ruf selaku Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan I Bandara Soekarno Hatta kepada Indozone saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (18/5/2020).

Dia mengatakan, sementara ini pemerintah telah menunjuk tiga tempat karantina bagi para WNI dari luar negeri yang tidak membawa surat keterangan sehat dan surat keterangan bebas Covid-19. Ketiga tempat karantina itu yakni Tower 9 Wisma Atlet Kemayoran (non rumah sakit), Asrama Haji Pondok Gede, dan Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK Jakarta) Cilandak.

-
Ilustrasi pendatang dari luar negeri di Pelabuhan. (ANTARA FOTO/Fauzan).

 

Sedangkan bagi WNA yang datang tanpa surat keterangan sehat dan surat keterangan bebas Covid-19 maka nasibnya akan berbeda.

"Kalau WNA enggak bawa, maka kami rekomendasi untuk dilakukan deportasi. Pada prinsipnya tidak diizinkan masuk," ujar Anas.

Sementara itu, dalam surat edaran nomor HK.02.01/MENKES/3/32020 yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait protokol kesehatan dijelaskan lebih lanjut mengenai aturan bagi mereka yang tidak membawa surat keterangan sehat dan surat keterangan bebas Covid-19.

Pada WNI akan dilakukan pemeriksaan tambahan termasuk rapid test atau tes PCR. Apabila hasil rapid test non reaktif, maka akan dilakukan karantina sambil menunggu pemeriksaan ulang rapid test pada hari ketujuh sampai sepuluh atau bisa juga dilakukan tes PCR. Namun jika hasil rapid test reaktif atau hasil pemeriksaan PCR positif Covid-19, maka WNI tersebut dirujuk ke rumah sakit rujukan di wilayah setempat dengan menerapkan protokol rujukan penyakit infeksi.

Kemudian pada WNA yang tidak membawa surat keterangan sehat dan surat keterangan bebas Covid-19 atau membawa tapi dikeluarkannya sudah lebih dari tujuh hari saat kedatangan, maka tetap dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan termasuk rapid test. Jika WNA memiliki komorbid dan hasil pemeriksaan rapid test reaktif maka akan dirujuk dan diisolasi ke rumah sakit rujukan Covid-19. 

Sedangkan bagi WNA yang tidak memiliki gejala dan tidak memiliki komorbid dengan hasil rapid test reaktif, maka direkomendasikan kepada pejabat imigrasi untuk dilakukan tindakan deportasi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X