Polisi Buru Pemasok Narkoba Milik Lucinta Luna

- Jumat, 14 Februari 2020 | 00:10 WIB
Tersangka Lucinta Luna di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2020). (Photo/ANTARA/Devi Nindy
Tersangka Lucinta Luna di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2020). (Photo/ANTARA/Devi Nindy

Setelah dinyatakan positif narkoba, kasus Lucinta Luna kini tengah dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian. Selain itu, polisi juga masih memburu jaringan pengedar yang memasok narkoba dan psikotropika yang ditemukan di kediamannya, Selasa (11/2/2020).

Seperti yang diketahui, polisi menyebut Lucinta Luna sudah melakukan transaksi jual-beli psikotropika ke pemasok berinisial IF alias FLO selama enam bulan.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa telah ditemukan perkembangan dari pemeriksaan terhadap tersangka IF atau FLO yang akan disampaikan pada Jumat (14/2/2020).

"Sekarang masih dikembangkan, kemarin ada tersangka IF alias FLO, besok akan kami tayangkan di sini siapa," ujar Yusri di Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Yusri juga mengatakan, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus Lucinta ke jaringan pemasok narkoba termasuk sejumlah pelaku yang terlibat.

"Penyidik masih mengembangkan kasus," ujar Yusri.

Dari barang bukti yang didapatkan, Lucinta diancam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X