Perwakilan Ojol ke DPR, Tuntut Revisi UU Angkutan Umum

- Selasa, 21 Januari 2020 | 17:26 WIB
Sejumlah pengendara ojek daring menunggu orderan penumpang di shelter ojek daring di kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta, Rabu (14/8/2019). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Sejumlah pengendara ojek daring menunggu orderan penumpang di shelter ojek daring di kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta, Rabu (14/8/2019). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Driver ojek online (Ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) menyambangi Komisi V DPR-RI. Mereka menuntut agar DPR dan pemerintah melakukan revisi terhadap undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, agar bisa mengakomodir kendaraan roda dua sebagai angkutan umum. 

Presidium Garda, Igun Wicaksono mengatakan, revisi UU 22 Tahun 2009 itu itu diperlukan agar keberadaan Ojol itu bisa miliki payung hukum di Indonesia. Sebab, jika hanya berpegangan pada Permenhub Nomor 12 tahun 2019, maka tidak ada payung hukum yang kuat untuk melindungi nasib mereka. 

Hal itu dibenarkan oleh Bahri, Perwakilan Komunitas Gojek Kota Palu. Menurutnya, aspek legalitas terhadap Ojol sangat penting karena menyangkut perlindungan terhadap mereka yang mengandalkan hidupnya dari mengemudi Ojol. 

-
Suasana Rapat Dengar Pendapat Antara Garda dan Perwakilan Ojol dengan Komisi V DPR-RI Yang Dipimpin Ridwan Bae, di ruang rapat Komisi V DPR, Selasa (21/1/2020). (INDOZONE/Sigit Nugroho)

 

"Pengalaman kami ketika narik, ada banyak masalah. Ketika ini dibawa ke ranah hukum, itu tidak bisa diprotes. Kedua, banyak kebijakan aplikator semena-mena. Contoh terjadi perubahan tarif sampai empat kali dalam sebulan dan ini tidak bisa diterima," ujar Bahri dalam RDP dengan Komisi V DPR yang dipimpin Ridwan Bae dari Fraksi Golkar, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (21/1/2020). 

Menanggapi keluhan para driver Ojol tersebut, Ketua Komisi V DPR Lasarus mengaku memahami apa yang menjadi keluhan driver Ojol. Terkait dengan revisi UU 22 Tahun 2009, ia menyebut hal itu telah diusulkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) untuk dijadikan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk dibahas bersama pemerintah. 

"Untuk roda dua di UU itu disebutkan kendaraan roda dua itu bukan angkutan umum. Itu mesti kita atur, di situlah kita revisi. Bamus akan mengagendakan yang salah satu isinya bahwa UU 22 tahun 2009 itu akan kita revisi," jelasnya. 

Ia juga menyebut bahwa pihaknya sudah memahami dan mendapat masukan terkait permasalahan Ojol, mulai dari kebijakan tarif hingga permasalahan kemitraan. Diakui olehnya, tidak adanya kendaraan roda dua di dalam UU 22 Tahun 2009 itulah yang menjadi permasalahan utama. 

"Kesulitan utama, kalau roda empat ke atas itu sudah ada aturannya. Di UU 22 itu sudah diatur. Teman-teman, kalau kita buat undang-undang ini universal dan tidak multitafsir. Supaya nanti yang bisa hasilkan ini benar-benar menyelesaikan masalah," tuturnya. 

"Kesimpulan sementara adalah betapa dominannya aplikator terhadap mitra," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X