Sanksi Masuk Peti Mati Dinilai Efektif Turunkan Angka Pelanggaran Protokol Kesehatan

- Jumat, 4 September 2020 | 12:00 WIB
Warga melintas di samping replika peti mati dengan petugas yang menggunakan APD di kawasan Kemang, Jakarta, Minggu (16/8/2020). (ANTARA FOTO/ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Warga melintas di samping replika peti mati dengan petugas yang menggunakan APD di kawasan Kemang, Jakarta, Minggu (16/8/2020). (ANTARA FOTO/ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Wakil Camat Pasar Rebo Santoso menyebutkan, saksi masuk peti mati efektif untuk menurunkan jumlah warga yang melanggar protokol kesehatan selama masa PSBB Transisi.

Santoso pun mengklaim persentase warga yang melanggar protokol kesehatan di sekitar wilayah Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur turun hingga 60%.

"Dari hasil yang kita laksanakan ini secara signifikan terjadi penurunan," ucap Santoso saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2020).

Berdasarkan penurunan jumlah pelanggar tersebut, Santoso pun berencana untuk tetap melanjutkan penerapan sanksi masuk ke dalam peti mati itu terhadap warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Masih dalam sosialisasi karena beberapa langkah sudah kami tempuh dan pada akhirnya kita menggunakan cara seperti ini (sanksi masuk ke dalam peti)," terangnya.

"Mungkin akan mengarah ke sana (diterapkan secara menyeluruh), tetapi melihat hasilnya dulu kita evaluasi," tambah Santoso.

Diberitakan sebelumnya, Santoso menjelaskan tujuannya memberikan sanksi masuk ke peti mati bagi pelanggar guna membuat masyarakat merenung, dan menyadari kesalahannya.

"Beberapanya kita minta untuk merenung di lokasi peti mati, di mana tujuannya menyadarkan kita semua," ungkapnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X