Polisi Tetap Lanjutkan Proses Hukum Abu Janda Walau Ajak Damai Temui Natalius Pigai

- Selasa, 9 Februari 2021 | 19:52 WIB
Natalius Pigai saat bertemu dengan Permadi Arya alias Abu Janda di sebuah hotel. (Twitter)
Natalius Pigai saat bertemu dengan Permadi Arya alias Abu Janda di sebuah hotel. (Twitter)

Mabes Polri memastikan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tetap memproses kasus dugaan ujaran rasis yang dilakukan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda terhadap eks Anggota Komnas HAM Natalius Pigai di akun medsos Permadi.

"Ya terus saja (proses kasus), mereka seperti itu (bertemu) tapi penyidik kan terus berjalan juga. Proses (hukum) berjalan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Hal ini menyikapi pertemuan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dengan Natalius Pigai dan Permadi Arya alias Abu Janda di sebuah hotel di Jakarta, Senin (8/2).

Menurut Rusdi, pertemuan tersebut tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim.

"Sampai saat ini laporan itu masih ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim," kata Rusdi seperti yang dilansir Antara.

Natalius Pigai sendiri memposting foto pertemuannya dengan Abu Janda di sebuah hotel sebagai bentuk perdamaian dengan dirinya. Dia pun tidak mengambil hati dengan ujaran kebencian yang dilayangkan Abu Janda.

Dia blak-blakan mengakui kalau isi postingan itu menang rasis. Tapi katanya, objek pidana ujaran kebencian itu masih kabur. Pasalnya tudingan rasis itu masih dalam konteks pertanyaan. 

"Dlm hukum Pidana objeknya hrs jelas. Abu Janda bertanya Evolusi selesai belum?. Memang isinya rasis tp “bertanya” itu tdk mungkin ada delik hukum. Beliau yg minta bertemu. Sy pemimpin & intelektual yg sangat rasional & tdk mungkin Sy tolak utk menerimanya. Apalagi Sy bkn pelapor," ujar Natalius Pigai di akun Twitternya.

Sebelumnya, Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Medya Rischa Lubis melaporkan Permadi Arya atas cuitan di akun Twitter @permadiaktivis1 yang bernada rasis terhadap eks Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Dalam laporan tersebut, Permadi Arya alias Abu Janda dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X