Pesta Ekstasi Ridho, Putera Raja Dangdut Rhoma Irama Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

- Senin, 8 Februari 2021 | 16:04 WIB
Ridho Rhoma tersangkut kasus narkoba. (Instagram)
Ridho Rhoma tersangkut kasus narkoba. (Instagram)

Ridho Rhoma terancam hukuman 12 tahun penjara akibat tertangkap tangan kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti tiga butir ekstasi.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap telah dilakukan tes urine dan menemukan bukti kalau Ridho positif menggunakan amphetamin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan penangkapan Ridho Rhoma dilakukan di Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/2).

"Polisi mencurigai satu orang laki-laki MR alias RR, saat dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian ditemukan tiga butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok," kata Yusri di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin.

Saat dilakukan penggeledahan di apartemen, pelaku bersama 2 rekannya tak memberi tahu barang bukti tersebut.

Yusri mengatakan pengakuan dari Ridho Rhoma, terakhir menggunakan narkoba di Pulau Bali, seperti yang dilansir Antara. 

-
Ridho Rhoma saat digelar temu pers. (Antara Foto)

 

Ridho dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp800 Miliar.

Selain itu, Ridho dijerat pula dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

-
Ridho Rhoma. (Instagram)

 

Sementara itu, Ridho memohon maaf kepada orang tua hingga penggemarnya untuk kegagalan dalam melawan ketergantungan terhadap Narkotika.

Putra raja dangdut Rhoma Irama itu pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika pertama kali pada tahun 2017 atas penggunaan sabu-sabu. Ia dinyatakan bebas pada Januari 2020.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X