Cerita Keluarga saat Peti Jenazah Brigadir J Tak Boleh Dibuka oleh Kombes Kombes Leonardo

- Selasa, 1 November 2022 | 19:47 WIB
Keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di ruang sidang PN Jaksel. (Indozone/Asep Bidin Rosidin)
Keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di ruang sidang PN Jaksel. (Indozone/Asep Bidin Rosidin)

Adik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Mahareza Rizky Hutabarat menceritakan saat jenazah kakaknya tiba di rumah duka. Dia menyebut, polisi yang mengantar melarang keluarga membuka peti mati Yosua. 

"Saya fokus ke Mama, saya dengar ada argumen antara Bapak sama Kombes Leonardo (Simatupang), awalnya dilarang tapi Bapak (Ayah Brigadir J),Samuel Hutabarat) bersikeras dibuka," kata Reza di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (1/11/2022).

Baca Juga: Di hadapan Orang Tua Brigadir J, Ferdy Sambo: Saya akan Tanggung Jawab

Lebih lanjut, Reza mengatakan keluarga sempat histeris ketika jenazah Yosua tiba di rumah. Kondisi sempat tegang lantaran saat itu Leonardo melarang membuka peti jenazahnya. Namun, kata Reza, keluarga bersikeras ingin membuka petinya lantaran khawatir ada kesalahan. Saat dibuka Ibu Yosua Rosti Simanjuntak semakin histeris.

"Saya hanya fokus saat peti dibuka itu, saya fokus ke mama. Saat peti dibuka, saya enggak fokus ke almarhum Bang Yos, karena pas peti dibuka mama makin histeris," ungkap Reza.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Tak Tahu jika Anaknya Jadi Ajudan Putri Candrawathi

Samuel Hutabarat, ayah mendiang Yosua juga mengaku sempat berseteru dengan Leonardo saat menanyakan alasan anaknya meninggal. Leonardo menyebut kematian Brigadir J merupakan aib.

"Ini adalah aib," kata Leonardo saat itu.

Samuel lantas mendesak Leonardo untuk memberikan penjelasan. Namun, Leonardo bersikukuh tetap tak memberikan penjelasan. 

"Ini tidak pantas didengar orang banyak," ucap Leonardo.

Kendati demikian, Samuel mendesak Leonardo. Akhirnya, Leonardo menjelaskan anaknya meninggal akibat baku tembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Leonardo juga menjelaskan penyebab baku tembak lantaran Yosua  melakukan tindakan yang tidak pantas kepada istri Sambo, Putri Candrawati.

Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X