Fakta Baru Kasus KDRT Viral di Depok, Penganiayaan ke Istri Ternyata Sudah 6 Kali

- Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:25 WIB
Ilustrasi. (Pexels)
Ilustrasi. (Pexels)

Polda Metro Jaya menyampaikan adanya fakta baru dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang viral di Depok. Ternyata, sang istri sudah enam kali dianiaya oleh suami.

"Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi enam kali di tahun 2014, 2016 dua kali, 2021, 2022 dan 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Dengan adanya kasus ini, suami berpotensi mendapat hukuman lebih berat.

Baca juga: Polda Metro Pastikan Objektif Tangani Kasus KDRT di Depok yang Viral

"Ini berpotensi menambah ancaman pidana terhadap pelaku dalam hal ini sang suami kurleb 1/3 dari pada ancaman hukuman yang ada," beber Hengki.

Selain itu, Kombes Hengki membahas terkait istri yang melakukan penganiayaan terhadap suami hingga suami harus mendapat perawatan medis.

"Terhadap sang suami atas nama Bani, kami sedang dalami betul apakah perbuatan yang dilakukan oleh sang istri apakah wujud dari pada pembelaan, terpaksa. Ini Sedang kami dalami bersama tim," kata Hengki.

Baca juga: Polda Metro Siapkan Tim Medis Khusus untuk Usut Kasus KDRT di Depok

Sebelumnya, Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut kasus viral KDRT yang terjadi Depok. Kasus ini menarik perhatian publik hingga menarik perhatian Menkopolhukam Mahfud Md.

Mahfud sendiri sempat menghubungi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dan meminta kasus ini diatensi. Kapolda sendiri langsung memerintahkan jajaran Polda Metro Jaya untuk menarik penanganan kasus ini dari Polres Depok ke Polda Metro Jaya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X