Kepolisian Sektor Metro Penjaringan menangkap pelaku kasus pembakaran dua orang di Penjaringan. Kini, polisi pun fokus pada materi kasusnya.
Penangkapan terjadi di rumah salah satu keluarga pelaku, yang berinisial MR, pada hari ini, Jumat (6/1/2023), pagi WIB. Itu dibeberkan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Wibowo.
Berdasarkan keterangan Kombes Polisi Wibowo, pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dia membeberkan, bahwa pelaku telah mengakui tindakannya.
Baca Juga: Tangkap Tersangka Kasus Pembakaran Orang di Penjaringan, Polisi: Pelaku Kooperatif
Kombes Polisi Wibowo pun menjelaskan, bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini. Untuk motif tersangka maupun detail peristiwa, akan disampaikan lebih lanjut.
"Kami fokus untuk materi kasusnya dulu. Mengingat pelaku baru kita amankan tadi pagi dan sekarang sedang dalam proses pemeriksaan. Jadi, untuk keterangan lebih lanjut kita sampaikan ulang setelah pemeriksaan," kata Kombes Polisi Wibowo, INDOZONE melansir dari ANTARA, Jumat (6/1/2023).
Barang bukti yang ditemukan dari tersangka, di antaranya alat pembakaran yang dilemparkan ke korban, berikut dengan pakaian yang dikenakannya.
Sebelumnya, dua pejalan kaki dibakar orang tidak dikenal di perempatan Jalan Permata dan Jalan Aladin Baru, bantaran Kali Angke, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu 4 Januari 2023, malam WIB. Korban adalah seorang pria berinisial S (40) dan wanita berinisial D (39), keduanya warga penjaringan.
Baca Juga: Polisi Bongkar Sosok Pemulung Penculik Malika: Dia Tempramental!
Korban S meninggal dunia karena luka bakar yang dideritanya, sedangkan korban D masih bisa diselamatkan. Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan, MR mengakui memiliki hubungan nikah siri dengan korban D.