Kuasa Hukum: Perbuatan Arif Rachman Salin Rekaman CCTV Tak Ada di Unsur Pasal 32 UU ITE 

- Kamis, 12 Januari 2023 | 20:48 WIB
Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Kuasa hukum terdakwa Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih mengatakan, perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya yang merusak dan menyalin rekaman DVR CCTV Duren Tiga, Jakarta Selatan, tidak terdapat dalam unsur pasal 32 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

“Karena dalam pengertian merusak di dalam pengertian yang dituduhkan kepada klien kami juga ada perbuatan mengcopy bersama-sama, yang sejatinya perbuatan menyalin itu yang kami pandang dalam pasal 32 itu tidak terdapat di dalam unsurnya,” kata Junaedi kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).

Baca Juga: Sidang Arif Rachman, Jaksa Hadirkan Ahli Pidana dan Digital Forensik

Junaedi menjelaskan, kejahatan siber adalah tindak pidana berbasis komputer. Dia menyebut lazimnya cyber crime dilakukan menggunakan malware atau perangkat lunak yang dirancang untuk menyebabkan kerusakan pada komputer. 

“Jadi yang namanya cyber crime itu adalah computer base crime. jadi suatu kejahatan yang berbasis komputer dan itu biasanya digunakan dengan malware misalnya atau sarana lain yang itu menggunakan komputer atau suatu sistem,” jelasnya.

Baca Juga: Jaksa Hadirkan Ahli Digital Forensik dan Ahli Pidana di Sidang Arif Rachman Hari Ini

Menurutnya, hal itu yang membedakan antara tindak pidana khusus ITE dengan tindak pidana umum dalam KUHP. Dia menyebut, terdapat kualifikasi yang berbeda antara UU ITE dan KUHP, yakni sarana untuk melakukan tindak pidananya. 

“Pertanyaan saya adalah apa sih kualifikasi yang membedakan antara tindak pidana dalam KUHP dan tindak pidana dalam ITE, itu sarananya yang beda. Sarana itu yang tadi saya sebutkan computer base crime nah itu yang seharusnya dijelaskan,” tutur Junaedi. 

Oleh karena itu, diungkapkan Junaedi,terdakwa yang disangkakan dengan UU ITE perbuatannya harus menggunakan sarana berbasis komputer atau sarana elektronik, 

“Kalau itu disebut sebagai suatu sistem makanya dia harus menjelaskan itu harus punya keterkaitan sistem tadi. Dalam hal ini sistem DVR itu di luar daripada yang dimaksud dalam sistem DVR tadi,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Arif Rachman melakukan perintangan proses penyidikan kasus kematian Yosua. Perbuatan itu dilakukan bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Keenam terdakwa disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Sambo meminta untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Yosua tewas ditembak. 

Adapun tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Perbuatan terdakwa mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X