Jaksa Hadirkan Ahli Digital Forensik dan Ahli Pidana di Sidang Arif Rachman Hari Ini

- Jumat, 23 Desember 2022 | 10:28 WIB
Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (23/12/2022). 

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan dua ahli untuk terdakwa terdakwa Arif Rachman Arifin.  Dua ahli tersebut, yakni Ahli Digital Forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim (Dittipidsiber) Polri, Adi Setya dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih.

“Saksinya Ahli Digital Forensik sama Ahli Hukum Pidana,” kata Penasihat Hukum Arif, Junaedi Saibih kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022). 

Jaksa mendakwa Arif Rachman telah melakukan perintangan proses penyidikan kasus kematian Yosua. Perbuatan itu dilakukan bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Ke-6 terdakwa disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Sambo meminta untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Yosua tewas ditembak. 

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

-
Terdakwa kasus pembunuhan berencana dan kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J, Ferdy Sambo. (ANTARA/Muhammad Adimaja)

 

Baca Juga: Soal Salinan CCTV Tersebar, Arif Rachman: Buat Jaga-jaga

“Perbuatan terdakwa mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik,” terang jaksa.

Baca Juga: Usut Terus, Jaksa Hadirkan Ahli ITE dan Digital Forensik untuk Baiquni Wibowo

Selain itu, enam anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang,” kata jaksa.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X