Wiranto Kekeh Tak Mau Mundur dari Dewan Pembina Hanura

- Senin, 16 Desember 2019 | 13:45 WIB
Wiranto ogah mundur dari Ketua Dewan Pembina Partai Hanura meski telah menjabat Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). (Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Wiranto ogah mundur dari Ketua Dewan Pembina Partai Hanura meski telah menjabat Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Wiranto menegaskan tidak mau mundur dari posisi Ketua Dewan Pembina Partai Hanura, meski tengah menjabat Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). 

Padahal, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden bahwa anggota Wantimpres dilarang merangkap jabatan pengurus partai. 

Akan tetapi, Wiranto menilai aturan itu tidak berlaku baginya. Dia menganggap jabatan dewan pembina tidak masuk hitungan sebagai pengurus partai. 

"Itu yang dilarang dalam undang-undang itu jika menjabat sebagai ketua umum atau sebutan lain, atau menjadi anggota badan pengurus harian. Selain itu diijinkan," kata Wiranto setelah serah terima jabatan Wantimpres, di Jakarta, Senin (16/11). 

Wiranto pun meminta kepada publik berhenti mendesak dirinya mundur dari Ketua Dewan Pembina Hanura karena telah menjadi Ketua Wantimpres. 

"Jadi jangan sampai ada komentar macam-macam, harus mundur," tutur Wiranto. 

Sebelumnya, Ketua DPP Hanura, Inas Nasrullah Zubir meminta Wiranto mundur dari partai karena rangkap jabatan Ketua Wantimpres. Inas mengatakan sesuai aturan anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan.

Inas pun mendesak Wiranto tidak menunda-nunda mengajukan pengunduran diri. Sesuai UU Wantimpres, Wiranto diminta mundur dari kepengurusan partai, paling lambat tiga bulan setelah dilantik menjadi Wantimpres. 

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X