Penyuap Hakim Edy Wibowo Belum Jadi Tersangka, KPK: Tinggal Tunggu Saja!

- Rabu, 21 Desember 2022 | 10:37 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menetapkan penyuap Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo sebagai tersangka. Sebab, saat ini lembaga antirasuah baru menetapkan Edy Wibowo sebagai tersangka penerima suap.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan soal belum adanya penetapan tersangka pihak penyuap Hakim Edy Wibowo. Dia menyebut, saat ini pihaknya masih mengumpulkan alat bukti. Kendati demikian, Alex memastikan, KPK bakal menjerat dan menahan penyuap Hakim Edy Wibowo apabila sudah mengantongi kecukupan alat bukti. 

"Jadi semuanya bergantung pada kecukupan alat bukti. Bisa jadi yang bersangkutan belum dilakukan upaya paksa karena masih dikumpulkan alat bukti. Tinggal tunggu saja," kata Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga: KPK Tahan Hakim Yustisial Edy Wibowo Terkait Suap Pengurusan Perkara Kepailitan di MA

Alex mengakui, sebenarnya KPK telah mengantongi bukti untuk menjerat tersangka penyuap Hakim Edy Wibowo. Namun, kata dia, bukti tersebut belum cukup kuat dan masih dilengkapi. 

Oleh karenanya, Alex meminta agar masyarakat bersabar. Lembaga antirasuah berkomitmen akan transparan dalam penuntasan kasus tersebut.

"Tunggu saja nanti kalau penyidik sudah firm dan harus dilakukan penahanan, penyidik akan ekspos," lanjutnya.

Baca Juga: KPK Kembali Tetapkan Satu Hakim Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti di Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo (EW), terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Edy ditahan selama 20 hari pertamanya untuk kepentingan penyidikan. Penahanan terhitung sejak tanggal 19 Desember 2022 sampai 7 Januari 2023.

“Tim Penyidik saat ini menahan tersangka EW selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan  7 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (19/12/2022).

KPK, kata Firli, menduga Edy menerima sejumlah uang suap secara bertahap sekira Rp3,7 Miliar. Uang itu diberikan kepada Edy agar Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) tidak dinyatakan pailit.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X