6 Fakta OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak 

- Jumat, 16 Desember 2022 | 13:09 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/12/2022). (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/12/2022). (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur.

Indozone merangkum fakta-fakta terkait penetapan tersangka Sahat oleh KPK. 

1. Korupsi Suap Pengelolaan Dana Hibah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur. Sebelumnya, dia diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (14/12) malam

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) dini hari.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Akui Salah dan Minta Maaf Usai Ditetapkan Tersangka

2. OTT Amankan 4 Orang

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini KPK mengamankan 4 orang yang di mana salah satunya adalah Sahat Tua P. Simanjuntak. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan,  KPK secara terpisah mengamankan beberapa pihak di lokasi berbeda. 

Dia menyebut, Sahat dan Rusdi diamankan di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Sedangkan, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi masing-masing diamankan di rumah kediamannya di Kabupaten Sampang. 

-
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin).

3. OTT Diamankan uang Rp 1 Miliar

Turut pula diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa SGD dan USD dengan jumlah sekitar Rp1 Miliar.

"Turut pula diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa SGD dan USD dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jatim dan Tiga Pihak Lainnya Jadi Tersangka Suap Alokasi Dana Hibah

4. OTT Didahului Adanya Aduan dari Masyarakat

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, OTT yang dilakukan oleh pihaknya usai didahului dengan adanya pengaduan masyarakat, KPK melakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,.

"KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 4 orang sebagai tersangka," tuturnya.

5. Sahat Diduga Terima Uang Suap Rp 5 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak telah menerima suap Rp5 miliar terkait pengelolaan dana hibah Jawa Timur.

“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas (Kelompok Masyarakat), tersangka STPS [Sahat Tua P. Simandjuntak] telah menerima uang sekitar Rp5 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X