KPK Tegaskan Surat Penyelidikan Terkait Dugaan Korupsi Terhadap Menteri BUMN Adalah Palsu

- Kamis, 10 Desember 2020 | 15:53 WIB
Gedung KPK RI. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Gedung KPK RI. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Surat penyidikan (sprindik) yang beredar atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rapid test Covid-19 terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir adalah palsu.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat tersebut penyidikan tersebut.

"Ini jelas palsu dan pemalsuan. Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut," kata Firli melalui keterangannya seperti dilansir dari Antara pada Kamis (10/12/20).

Firli yang mengetahui hal tersebut segera memerintahkan Kedeputian Penindakan untuk mengungkap pelaku pemalsuan sprindik tersebut.

"Deputi Penindakan (Karyoto) saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya," ucap Firli.

Diketahui sebelumnya,  beredar sprindik dengan kop surat "Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia" perihal dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengadaan alat kesehatan rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri BUMN.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam sprindik juga disebut memberi perintah kepada empat penyidik KPK, salah satunya yakni Novel Baswedan.

Hingga kini pihak Deputi Penindahan sedang melakukan peneyelidikan mengenai kasus tersebut. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X