Ketua PAK HAM Papua Ditangkap Atas Dugaan Korupsi Dana Pemulangan Mahasiswa Eksodus

- Kamis, 10 Desember 2020 | 12:35 WIB
 PAK HAM Papua Matius Murib. ANTARA/HO-PAK HAM Papua/aa.
PAK HAM Papua Matius Murib. ANTARA/HO-PAK HAM Papua/aa.

Wakil Kepala Polisi Daerah (Wakapolda) Papua Brigjen Pol. Mathius Fakhiri menahan Ketua Perhimpunan Asosiasi Kebijakan dan Hak Asasi Manusia Papua (PAK HAM) Mathius Murib (MM) atas dugaan penyalahgunaan dana dalam rangka pengembalian mahasiswa dan pelajar ke kota asal studi pada bulan November 2019 lalu.

Pemulangan mahasiswa eksodus 2019 itu merugikan negara dengan dana sebesar  Rp1.130.512.889,00. 

Kasus tersebut berawal saat PAK HAM mengajukan proposal kepada Gubernur Papua mengenai permohonan dukungan dana pengembalian mahasiswa dan pelajar ke kota asal studi.

Tahap I sebanyak 210 orang mahasiswa/mahasiswi dengan biaya sebesar Rp1,5 miliar dengan perincian yakni, biaya tiket dari Jayapura ke kota studi per orang Rp4,5 juta dengan jumlah 210 orang menjadi senilai Rp945 juta.

Berikutnya, tiket dari daerah asal ke Jayapura masing-masing Rp1,5 juta dengan jumlah 210 orang senilai Rp315 juta, konsumsi senilai Rp500 ribu untuk 2 hari sehingga mencapai Rp210 juta, dan biaya lain-lain senilai Rp30 juta.
 
Penandatanganan nota perjanjian hibah antara pemerintah Papua dan tim advokasi hak pendidikan mahasiswa eksodus antara Sekda Papua dan MM selaku Ketua Tim Advokasi pada tanggal 4 Desember 2019, kemudian pada tanggal 13 Desember dilakukan pemindahbukuan ke rekening PAK HAM PAPUA senilai Rp1,5 miliar.
 
Fakhiri menjelaskan pada bulan Maret 2020, PAK HAM membuat laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana hibah tim advokasi hak pendidikan mahasiswa eksodus 2019 ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua.

Ia menyebutkan dari hasil penelitian dokumen tersebut, ada beberapa kegiatan yang tidak sesuai dengan proposal yang diajukan PAK HAM sehingga diduga ada penyimpangan.
 
Penyimpangan terjadi di antaranya pembayaran biaya sosialisasi total  Rp175 juta sebanyak 5 kali pertemuan. Namun menurut Wakapolda Papua, dalam laporan pertanggungjawaban tidak ada dokumentasi pelaksanaan dan nota-nota pembelajaan atas biaya sosialisasi tersebut.

"Dana yang riil untuk pembelanjaan sebesar Rp369.487.111,00, salah satu item pembelanjaan biaya dimaksud untuk pembelian tiket 68 mahasiswa, bukan sebanyak yang tertera dalam proposal 210 mahasiswa,"" kata Brigjen Pol. Mathius Fakhiri seperti dilansir Antara pada Kamis (10/12/20).

Selain itu juga ada transfer sebesar Rp710.800.000,00 ke rekening MM yang berasal dari dana hibah dalam rangka pengembalian pelajar dan mahasiswa ke kota studi.

Barang bukti yang diamankan adalah dokumen terkait dengan kasus tersebut dan hasil pemeriksaan terhadap 17 saksi, termasuk auditor dari BPKP Papua.

Berdasarkan surat Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Nomor: SR-453/PW26/5/2020, terungkap kerugian keuangan negara atas kasus tersebut sebesar Rp1.130.512.889,00.

Akibat perbuatannya MM dinyatakan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X