Bareskrim Masih Dalami Pencabutan Laporan Erwin Aksa ke Romahurmuziy

- Kamis, 22 Juni 2023 | 02:00 WIB
Muhammad Romahurmuziy, Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Muhammad Romahurmuziy, Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Bareskrim Polri mengamini jika Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa, sudah mencabut laporan polisi terhadap  Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy. Bareskrim saat ini tengah mendalami upaya pencabutan laporan itu.

"Untuk permohonan pencabutan dari Erwin Aksa (EA) sudah dilayangkan," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).

Baca Juga: Erwin Aksa Cabut Laporan Romahurmuziy, Polri: Masih Didalami

Meski sudah mencabut laporan, Bareskrim Polri tidak serta merta langsung menghentikan kasus ini. Kombes Nurul menyebut penyidik Bareskrim Polri masih mendalami hal tersebut.

"Saat ini masih didalami," bebernya.

Kendati demikian, Nurul belum berkomentar lebih dalam terkait kapan kasus ini dihentikan secara resmi.

"Kita tunggu info resmi dari Bareskrim ya untuk SP3nya (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa sempat melaporkan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy. Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI tertanggal 8 Mei 2023.

Baca Juga: Selesai Via Kekeluargaan, Erwin Aksa Cabut Laporan Terhadap Romahurmuziy

Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik. Kekinian, Erwin mencabut laporan polisi dan menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X