Polisi Cek CCTV Usut Fasilitator Perusuh di Demo Omnibus Law Jakarta

- Sabtu, 10 Oktober 2020 | 15:08 WIB
Sejumlah massa mahasiswa berorasi di sekitar Gedung DPR, sempat saling dorong dengan Polisi, Kamis (8/10/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Sejumlah massa mahasiswa berorasi di sekitar Gedung DPR, sempat saling dorong dengan Polisi, Kamis (8/10/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Pihak Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus kerusuhan ditengah aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di Jakarta kemarin. Demi mencari aktor-aktor yang memfasilitasi para perusuh ini, pihak Polda Metro Jaya kini masih mempelajari barang bukti yang ada termasuk rekaman kamera CCTV.

"Ada kelompok-kelompok yang melakukan vandalisme, membakar pos polisi, bakar fasilitas umum ini yang sementara masih dilakukan penyelidikan oleh tim Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Sabtu (10/10/2020).

Yusri mengatakan pihaknya sudah mengumpulkan berbagai macam barang bukti yang ada dalam kasus ini. Termasuk juga beberapa kamera CCTV sudah diamankan oleh pihak kepolisian yang tentunya untuk dipelajari lebih jauh.

"Kita sudah mengumpulkan bukti-bukti saksi yang ada, CCTV dan video-video pendek yang beredar di media sosial lalu kemudian keterangan-keterangan saksi di lapangan," beber Yusri.

Dari barang bukti itulah disebut Yusri pihaknya tengah mencari aktor dibalik kerusuhan itu. Hingga kini, aktor yang memfasilitasi massa perusuh itu belum juga terindentifikasi.

"Ini masih kita kumpulkan semuanya untuk mencari aktor yang di belakang kelompok ini, karena indikasinya ke arah sana," kata Yusri.

Seperti diketahui, aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law di Jakarta pada Kamis (8/10/2020) lalu berujung ricuh. Ribuan massa sempat diamankan oleh pihak kepolisian karena terindikasi berbuat kericuhan.

Sejumlah fasilitas umum, pos polisi hingga kendaraan polisi dirusak massa bahkan dibakar. Sejumlah personel kepolisian pun terluka bahkan ada polwan yang sampai mengalami patah tangan akibat insiden kericuhan yang terjadi kemarin.

Terkini, Polda Metro Jaya menetapkan 87 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan ini. Tujuh diantaranya ditahan karena dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman mencapai di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X