87 Tersangka Perusuh Demo Jakarta, Polda Metro: Kelompok Anarko

- Sabtu, 10 Oktober 2020 | 14:30 WIB
Massa aksi melakukan pembakaran di sekitaran Patung Kuda, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020). (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Massa aksi melakukan pembakaran di sekitaran Patung Kuda, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020). (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Sebanyak 87 orang perusuh demo Omnibus Law di Jakarta sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menduga kuat jika ke-87 tersangka itu tergabung dalam kelompok anarko.

"Iya, ke-87 orang tersangka itu diduga kuat kelompok anarko," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi Indozone, Sabtu (10/10/2020).

Ke-87 tersangka itu memiliki rentan usia yang berbeda-beda. Mereka terbukti melakukan aksi anarkis hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dari para tersangka, Yusri menyebut pihaknya menyita berbagai macam barang bukti. Barang bukti itu mulai dari ponsel mereka, baru hingga balok-balok kayu.

"Barang buktinya banyak yang tertangkap tangan, ada batu, kayu dan lain-lain," beber Yusri.

Seperti diketahui, aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law di Jakarta pada Kamis (8/10/2020) lalu berujung ricuh. Ribuan massa sempat diamankan oleh pihak kepolisian karena terindikasi berbuat kericuhan.

Sejumlah fasilitas umum, pos polisi hingga kendaraan polisi dirusak massa bahkan dibakar. Sejumlah personel kepolisian pun terluka bahkan ada polwan yang sampai mengalami patah tangan akibat insiden kericuhan yang terjadi kemarin.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X