RKUHP Ngaco, Aktivis Perempuan dan HAM Galang Petisi Untuk Jokowi

- Kamis, 19 September 2019 | 16:14 WIB
tangkapan gambar petisi untuk Presiden Joko Widodo agar menolak RKUHP. (change.org)
tangkapan gambar petisi untuk Presiden Joko Widodo agar menolak RKUHP. (change.org)

Aktivis perempuan dan HAM, Tunggal Pawestri meminta dukungan dalam sebuah petisi yang meminta Presiden Joko Widodo menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada sidang paripurna DPR.

Menurutnya, pasal dalam RKUHP banyak yang bermasalah dan berpotensi memunculkan kriminalisasi terhadap masyarakat dengan ancaman hukuman denda dan penjara.

 

Pawestri selaku penggagas petisi, menyoroti 11 poin di RKUHP, seperti korban pemerkosaan bakal dipenjara empat taun jika korban ingin mengugurkan janin hasil pemerkosaan. Jurnalis atau masyarakat bisa masuk penjara 3,5 tahun jika dianggap mengkritik presiden.

"Yang paling parah kita bisa dipidana suka-suka dalam bentuk "kewajiban adat" kalau dianggap melanggar "hukum yang hidup di masyarakat" tulis Pawestri dalam petisi yang disampaikan melalui www.change.org dengan judul 'Presiden Jokowi, Jangan Setujui RKUHP di Sidang Paripurna DPR', Kamis (19/9).

Rencananya petisi ini akan diserahkan ke Presiden Jokowi. Ia menilai masyarakat punya kesempatan untuk menggagalkan RKUHP yang dianggap ngaco.

Saat ini petisi dengan tanda pagar semua bisa kena itu sudah diikuti 299.932 warganet. Untuk mendukung petisi ini Pawestri membutuhkan 300 ribu tanda tangan.

"Dulu kita bisa gagalkan undang-undang yang bisa bikin pengkritik DPR di penjara. Sekarang kita juga masih punya kesempatan untuk gagalkan revisi KUHP yang ngaco ini," kata Pawestri dalam ketarangan petisi yang digagasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X