Dalam Waktu Dekat Aulia Kesuma Cs Bakal Berstatus Terdakwa

- Kamis, 19 September 2019 | 15:42 WIB
Dalang pembunuhan suami dan anak tiri, Aulia Kesuma. (Antara/Aditya Rohman/Facebook/Aulia Mei Nie)
Dalang pembunuhan suami dan anak tiri, Aulia Kesuma. (Antara/Aditya Rohman/Facebook/Aulia Mei Nie)

Polda Metro Jaya dalam waktu dekat akan merampungan berkas pemeriksaan tujuh tersangka kasus pembunuhan ayah dan anak yang menggegerkan warga Kampung Bondol, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu (25/8).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan secara keseluruhan berkas segera disusun untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Seluruh tersangka sudah menjalani proses pemeriksaan, terakhir polisi memeriksa Geovanni Kelvin (GK). Kelvin merupakan anak dari Aulia Kesuma.

Kelvin sempat menjalani perawatan di di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta Selatan akibat luka bakar 30 persen. Polisi hanya bisa memeriksanya saat Kelvin keluar dari rumah sakit.

"Sudah kita periksa dan ini (berkas Kelvin) sudah persiapan untuk pemberkasan," kata Argo.

Dalam kasus ini, polisi sempat melakukan kerja sama antar daerah. hal itu dilakukan, sebab lokasi tempat pembunuhan, pembuangan mayat korban dan pelaku berada di daerah yang berbeda.

Setidaknya, tiga kepolisian daerah bekerja sama untuk mengungkap kasus tersebut. Ketiga kepolisian itu yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat dan Polda Lampung.

Sebelumnya, Aulia Kesuma (45) membunuh suaminya Edi Candra Purnama (54) dan anak tirinya Mohammad Adi Pradana (23), di kediaman korban di Jakarta Selatan, dengan menyewa empat eksekutor.

Setelah eksekutor berhasil membunuh Edi dan Adi, jasad keduanya dibawa Aulia ke daerah Cidahu, Sukabumi. Kemudian setelah tiba di lokasi, Aulia dan Kelvin (25) membakar mobil yang di dalamnya terdapat jasad Edi dan Adi.

Aulia kemudian ditangkap di rumahnya di Jakarta Selatan pada Senin (26/8). Sementara para eksekutor ditangkap di Lampung.

Ancaman hukuman mati sudah membayangi para tersangka lantaran tindak pidana yang dilakukan terencana, sesuai dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X