Ferdy Sambo Marah saat Anak Buah Kirim Bukti CCTV ke Penyidik Polres Metro Jaksel

- Senin, 17 Oktober 2022 | 20:56 WIB
Ferdy Sambo saat akan jalani persidangan (Antara/Muhammad Adimaja)
Ferdy Sambo saat akan jalani persidangan (Antara/Muhammad Adimaja)

Dakwaan Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J mengungkapkan fakta terkait rekaman CCTV yang dilihat oleh anak buah Sambo. Usai melihat CCTV, mereka takut sehingga membuat Sambo marah.

Dakwaan itu sendiri disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Awalnya, jaksa berbicara terkait peran Hendra Kurniawan yang memerintahkan para anggota untuk mengumpulkan barang bukti CCTV di lokasi.

"Menemukan, bahwa terdapat sebanyak 20 CCTV di Komplek Polri Duren Tiga," kata Jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Baca Juga: Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J saat Masih Merintih Kesakitan

Jaksa menyebut Agus Nurpatria juga berperan memerintahkan anggota mengganti DVR CCTV ke DVR yang baru. Singkat cerita, pada 11 Juli 2022 siang, Sambo memanggil Chuck Putranto, untuk menanyakan terkait DVR CCTV.

Saat itu, jaksa menyebut Chuck menyampaikan, DVR tersebut sudah diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Metro Jaksel. Sambo tersulut emosi, lalu menyuruh Chuck mengambil kembali DVR tersebut.

"Saksi Chuck dipanggil terdakwa Ferdy Sambo dan bertanya CCTV di mana dan dijawab oleh saksi Chuck 'Sudah saya serahkan ke Polres Jaksel'. Kemudian, terdakwa Ferdy Sambo katakan 'Siapa yang perintah?' Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Chuck dengan berkata 'Kamu ambil CCTV-nya, kamu copy dan kamu lihat isinya'," kata Jaksa.

"Kemudian, terdakwa Ferdy Sambo melanjutkan kata-katanya dengan nada marah 'Lakukan, jangan banyak tanya. Kalau ada apa-apa, saya tanggung jawab," sambungnya.

Pada 13 Juli 2022, Chuck, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan saksi Ridwan Soplanit melihat bersama-sama isi CCTV tersebut. Para saksi pun kaget saat melihat Brigadir J yang masih hidup di pukul 17.07 WIB karena berbeda dengan keterangan Sambo.

Jaksa kemudian menyebut, Arif langsung menghubungi Hendra Kurniawan untuk melaporkan apa yang mereka lihat. Tahu Arif panik, Hendra menenangkan dan mengajak Arif menghadap ke Sambo malam harinya.

"Mendengar suara Arif melalui telepon gemetar dan takut, lalu saksi Hendra Kurniawan menenangkan dan meminta agar pada kesempatan pertama ini, saksi Arif dan Hendra menghadap terdakwa Ferdy Sambo," papar Jaksa.

Saat mendengar penjelasan Arif, Sambo hanya berkata, 'Masa sih.' Dengan wajah tegang, Sambo menyuruh Arif memusnahkan barang bukti tersebut.

Baca Juga: Kenali Obstruction of Justice yang Sering Terdengar di Kasus Ferdy Sambo

"Terdakwa Ferdy Sambo meminta Arif untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut," ungkap Jaksa.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X