Pegawai Bea Cukai Soetta Diperiksa Kejagung, Dugaan Korupsi Usaha Komoditi Emas

- Selasa, 30 Mei 2023 | 07:29 WIB
Ilustrasi kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta. (Facebook/Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta).
Ilustrasi kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta. (Facebook/Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta).

Kepala Seksi (Kasi) I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (Soetta) inisial AM diperiksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.

Selain AM, saksi lainnya yang diperiksa, yakni tiga PNS Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, masing-masing inisial MGA, LB, dan AADY, seperti yang dikutip dari Antara.

Baca juga: Heboh Alkes WNA di Bali Ditahan Bea Cukai, Kemenkes Angkat Bicara

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, mengatakan Kepala Seksi Intelijen I diperiksa bersama delapan saksi lainnya, tiga di antaranya PNS Bea Cukai.

“Ada sembilan saksi yang diperiksa penyidik terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022,” kata Ketut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut.

-
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. (ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung)

 

Penyidik Jampidsus telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010 sampai dengan 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Tim penyidik mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Surabaya, yaitu PT UBS di Tambaksaridan, dan PT IGS di Genteng. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Bea dan Cukai.

Baca Juga: KPK Tanggapi Viralnya Surat Terbuka Milenial Bea Cukai yang Bongkar Pelanggaran Pejabat

Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.

Terkait korupsi komoditi emas ini, pada Rabu (29/3), Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan adanya dugaan pencucian uang di Ditjen Bea dan Cukai dengan 15 entitas senilai Rp189 triliun atas impor emas batangan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X