Pria Ini Ngaku Dibegal, Padahal Barangnya Dijadikan Jaminan karena Tak Mampu Bayar Minum

- Jumat, 29 Oktober 2021 | 10:50 WIB
Kiri: Pria yang ngaku dibegal ke polisi. (Foto/dok Polisi) / kanan: Ilustrasi bir. (Foto/Pixabay)
Kiri: Pria yang ngaku dibegal ke polisi. (Foto/dok Polisi) / kanan: Ilustrasi bir. (Foto/Pixabay)

Seorang pria berusia 49 tahun datang ke ke Polsek Batu Aji & memberikan laporan kalau ia dibegal di jalan Diponegoro, tepatnya di depan Hutan Wisata Mata Kucing, Kecamatan Batu Aji.

Pria berinisial ML itu mengatakan kepada polisi kalau ia dibegal saat  mau pulang ke rumahnya di Tanjunguncang, Batuaji, Selasa (26/10) pukul 02.00 WIB. 

Di tengah perjalanan, ML mengatakan melihat tali besar warna putih melintang di jalan. Ketika dilewati, sepeda motornya tersangkut tali. Kemudian, 6 oknum tak dikenal datang kepadanya & memintanya menyerahkan sepeda motor

ML mengatakan kalau oknum itu datang & mengancamnya dengan senjata tajam. ML pun hanya bisa pasrah. Ia lalu mengangkat tangan & membiarkan mereka mengambil barang-barang yang ia bawa seperti 1 unit handphone merek Oppo A5, uang tunai Rp1,5 juta & 2 unit helm.

Setelah mengambil barang-barangnya, mereka menyuruh ML pergi dengan jalan kaki. Kepala polisi, ML mengaku mengalami kerugian Rp. 14.750.000.

Dari laporan yang diberikan ML, polisi lalu mengusut peristiwa itu & melakukan olah TPK. Akan tetapi, polisi malah menemukan kejanggalan terhadap laporan yang dibuat ML.

"Karena ada kejanggalan, kami pun kembali mengintrogasi yang bersangkutan," ujar Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Ipda Budi Santosa, Kamis (28/10).

Dalam hitungan hari, polisi berhasil membongkar laporan palsu ML. ML pun mengakui jika dirinya sama sekali tak dibegal. 

Rupanya, ML tak bisa membayar minuman merk chivas di Cafe Dewi Sri, Komp Ruko Batavia, Sagulung. Agar bisa keluar dari cafe, ML harus memberikan jaminan berupa tas yang berisi dokumen penting, serta 2 unit helm, dan berjanji akan membayar tagihan usai dirinya gajian.

"Senin (25/10) sekira pukul 21.30 WIB, ML sedang menikmati minuman beralkohol di cafe. Setelah selesai minum dan ingin meninggalkan cafe, ia tidak sanggup membayar bill yang diberikan oleh kasir cafe sebesar Rp.2.705.000," kata Aji.

"Laporan palsu yang dibuat pelaku bertujuan supaya pelaku tidak ditagih nota bill, dan pembayaran bisa ditunda," sambungnya.

Kini, ML dijerat pasal 242 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X