Dua Pelaku Pembobolan Brankas Isi Emas Batangan di Batang Ditangkap, Terungkap dari CCTV

- Selasa, 27 Desember 2022 | 15:23 WIB
Pelaku pembobolan brankas isi emas batangan ditangkap Polisi di Batang. (Antara)
Pelaku pembobolan brankas isi emas batangan ditangkap Polisi di Batang. (Antara)

Kasus pembobolan brankas berisi beberapa emas batangan, 15 perhiasan, laptop, serta sejumlah uang mencapai Rp420 juta akhirnya bisa terungkap.

Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah menangkap dua tersangka dalam kasus tindak kejahatan itu saat pemilik rumah Dian Kurniawati (41) warga Desa Gringsing sedang pergi keluar kota.

"Pelaku yang mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong, kemudian masuk dengan cara mencongkel jendela kamar dengan menggunakan sebatang kayu," kata Kapolres Batang AKBP Mohamad Irwan Susanto dalam konferensi pers Selasa (27/12/2022).

Dua tersangka tersebut bernama Juli Yanto (33) dan Andhika Ardiansyah (30), keduanya warga Desa Gringsing, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.

Pada tindak kejahatan itu, tersangka Juli Yanto berperan sebagai perencana pencurian, membawa linggis, mengubah arah CCTV, mencongkel teralis, mengambil brankas, laptop, dan sejumlah jam tangan.

Sementara itu, Andhika Ardiansyah berperan mengawasi situasi dan menjaga jendela agar tidak tertutup, menerima brankas dari dalam rumah korban, dan menerima uang bagian hasil kejahatan.

Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Yorisa Prabowo mengatakan bahwa tersangka Juli Yanto sempat kabur ke Bogor setelah mengetahui tindak kejahatannya terekam oleh CCTV yang ada di rumah korban.

Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, tim Polsek Gringsing dan Satreskrim Polres Batang kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan hingga mengidentifikasi kedua pelaku.

"Tersangka Juli Yanto ditangkap di Bogor pada tanggal 22 Desember 2022, sedangkan Andhika Ardiasyah dibekuk di rumahnya pada tanggal 13 Desember 2022. Pelaku sendiri membagi uang hasil kejahatannya dengan cara ditransfer melalui rekening," katanya kepada Antara.

Kedua tersangka yang kini mendekam di sel Mapolres Batang akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X