KPK Akhirnya Tahan Perwira Polri AKBP Bambang Kayun Terkait Suap dan Gratifikasi

- Rabu, 4 Januari 2023 | 08:45 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) saat memberikan konfrensi pers terkait AKBP Bambang Kayun. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) saat memberikan konfrensi pers terkait AKBP Bambang Kayun. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap perwira Polri AKBP Bambang Kayun terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT. Aria Citra Mulya (ACM).

Penahanan dilakukan usai Bambang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia bakal mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. 

"Tim penyidik menahan tersangka Bambang Kayun untuk 20 hari pertama, terhitung dari 3 Januari 2023 sampai dengan 22 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). 

Baca Juga: Sempat Mangkir, AKBP Bambang Kayun Penuhi Panggilan KPK

Firli menjelaskan, perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bambang Kayun bermula dari adanya pelaporan ke Bareksrim Mabes Polri. Laporan itu terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia, dengan pihak terlapor Emilya Said dan Herwansyah.

Kemudian, Bambang Kayun menyatakan siap membantu Emilya dan Herwansyah. Namun, dengan kesepakatan adanya pemberian sejumlah uang dan barang.

Kesepakatan pun akhirnya terjalin, KPK menyebut Bambang Kayun menerima suap dan gratifikasi dari Herwansyah dan Emilia Said yang nilainya mencapai puluhan miliar.

“Tersangka BK (Bambang Kayun) menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp50 Miliar,” beber Firli. 

Baca Juga: Usut Dugaan Suap dan Gratifikasi di Mabes Polri, KPK Siap Panggil Paksa AKBP Bambang Kayun

Selain itu, Bambang juga mendapatkan satu unit mobil mewah. Bahkan, Bambang memilih sendiri model dan jenis mobil yang diinginkannya. 

“Tersangka BK (Bambang Kayun) sekitar bulan Desember 2016 juga diduga menerima 1 unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri oleh Tersangka BK,” ungkap Firli.

Bambang Kayun disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X