Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai Polri dan Kejaksaan Agung sudah bertindak cepat menindak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.
Hal tersebut diungkapkan oleh Mahfud MD dalam akun Twitter resminya ketika ditanya mengenai kasus Djoko Tjandra yang seharusnya diusut secara tuntas oleh para penegak hukum.
"Polri dan Kejaksaan Agung sudah bertindak cukup cepat untuk menindak pejabat-pejabatnya yang diduga terlibat dalam kasus Djoko Tjandra," ucap Mahfud, Rabu (12/8/2020).
Lebih lanjut, Mahfud pun menyebut pengusutan mengenai kasus buronan pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali telah sampai kepada penyidikan. Maka dari itu ia meminta masyarakat untuk mengawalnya.
POLRI dan Kejaksaan Agung sdh bertindak cukup cepat utk menindak pejabat"nya yg diduga terlibat dlm kasus Joko Tjandra. Sdh sampai ke penyidikan, bkn hanya penyelidikan. Kita kawal bersama. Ada pun soal usul pembentukan Pansus di DPR, monggo, itu lingkup tugas DPR. https://t.co/6xYO6tAqay
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) August 12, 2020
Lantas mengenai dorongan membentuk panitia khusus atau pansus yang dilakukan oleh pihak DPR, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut juga tak ragu untuk mempersilakannya.
"Sudah sampai ke penyidikan, bukan hanya penyelidikan. Kita kawal bersama. Adapun soal usul pembentukan Pansus di DPR, monggo, itu lingkup tugas DPR," ungkapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo, dan kuasa hukum Anita Kolopaking, serta yang terbaru Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus Djoko Tjandra.