Langgar PPKM Darurat, Pemprov DKI Tindak 146 Kantor hingga Tempat Makan

- Kamis, 8 Juli 2021 | 11:10 WIB
Wagub DKI Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Wagub DKI Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah menindak sebanyak 146 tempat usaha, yakni mulai dari perkantoran hingga rumah makan, karena melanggar aturan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Ia menyebutkan penindakan tersebut di antaranya berasal dari 661 laporan dari masyarakat.

"Dari 661 laporan, sudah 146 penindakan, apakah rumah makan, perkantoran, tempat usaha dan industri," ucap Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Ratusan tempat usaha yang ditindak tersebut dikenakan berbagai macam sanksi, mulai teguran tertulis, penutupan sementara 1x24 jam dan 3x24 jam, pembubaran, denda administrasi, dan pencabutan izin.

Dalam data yang diterima, dilihat bahwa perkantoran yang ditindak oleh Pemprov DKI dengan pencabutan izin di antaranya ada PT Juke Solutions, PT Wiyarta Buana, dan PT Wishnu Putra Indo.

BACA JUGA: Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Tembus 100 Ribu, Ini Pesan Wagub DKI ke Warga

"Siapa saja yang melanggar akan kami tindak secara tegas, dan bagi perusahaan, unit kegiatan usaha yang melanggar juga akan kami tindak," terangnya.

"Mulai dari teguran sampai dengan pencabutan izin," tandas politikus Partai Gerindra tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X