Perusahaan di Jadetabek Langgar PPKM, Laporkan ke Nomor Ini

- Kamis, 8 Juli 2021 | 10:39 WIB
Ilustrasi telepon. (Pexels/Pixabay)
Ilustrasi telepon. (Pexels/Pixabay)

Polda Metro Jaya menyiapkan nomor hotline untuk penampung aduan dari masyarakat. Pengaduannya terkait perusahaan atau perkantoran non esensial yang melanggar aturan PPKM darurat.

"Jika masyarakat menemukan atau melihat adanya kantor atau usaha non esensial dan non kritikal masih melakukan WFO, kerja di kantor atau resto tempat makan yang masih dine in bukan take away bisa melapor," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Untuk mempermudah pengaduan, Polda Metro Jaya menyiapkan nomor hotline khusus untuk memudahkan masyarakat yang ingin memberi informasi ke polisi. Laporan tersebut bisa melalui WhatsApp.

"Bisa melapor melalui WA ke 081280665486 atau ke hotline layanan polisi 110," beber Fadil.

BACA JUGA: Ini 3 'Dosa Besar' Perusahaan Asuransi Equity Life yang Disidak Anies, Ditutup Sementara

Seperi diketahui, Satgas Gakkum PPKM Darurat Polda Metro Jaya sejauh ini sudah menindak lima tempat terdiri dari kafe, tempat karaoke hingga SPA karena melanggar PPKM Darurat di Jadetabek. Selain itu, Polda Metro Juga sudah menindak dua perusahaan yang membandel melanggar PPKM Darurat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X