21 Perusahaan Langgar PPKM, Kapolda Metro: Kita Cari Tersangka dari Juragan Ini

- Kamis, 8 Juli 2021 | 11:05 WIB
Kapolda Metro pimpin apel Satgas Gakkum PPKM Darurat di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/7/2021). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kapolda Metro pimpin apel Satgas Gakkum PPKM Darurat di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/7/2021). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya saat ini tengah menyidik 21 perusahaan di Jadetabek yang disinyalir melanggar PPKM Darurat. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebut saat ini pihaknya tinggal menetapkan status tersangka terhadap juragan atau pimpinan perusahaan tersebut.

"Ada 21 perusahaan yang sudah naik sidik. Nanti kita cari siapa tersangkanya di antara juragan-juragan ini," kata Irjen Fadil kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Irjen Fadil menyebut pihaknya mendapat informasi dari para pekerja di jalan-jalan. Kepada polisi, para pekerja itu mengaku tetap disuruh bekerja di kantor oleh perusahaanya yang padahal perusahaan tersebut masuk dalam kategori non esensial.

"Jadi bukan tanpa latar belakang, kami menemukan fakta seperti itu di lapangan," beber Fadil.

Lebih jauh Irjen Fadil Imran menyebut dirinya saat melakukan peninjauan langsung di lapangan menemukan fakta tersebut. Jajaran Polda Metro Jaya pun menyikapi informasi tersebut dengan mendatangi perkantoran yang dimaksud hingga melakukan penindakan hukum.

BACA JUGA: Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Tembus 100 Ribu, Ini Pesan Wagub DKI ke Warga

"Saya kemarin bersama gubernur dan Pangdam keliling di beberapa titik penyekatan. Keliling ke stasiun dan menemukan fakta bahwa mereka bukan sektor esensial dan kritikal," kata Irjen Fadil.

"Sehingga yang salah bukan karyawan, yang salah adalah majikan yang tetap memerintahkan mereka masuk kerja. Oleh sebab, itu kemarin kita tidak proses, kami catat nama perusahaannya, alamatnya, hari ini kami datangi," pungkas Fadil.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X