KPK Setop Usut Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo ke Pegawai LPSK, Apa Alasannya?

- Kamis, 19 Januari 2023 | 10:30 WIB
Ferdy Sambo saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ANTARA FOTO).
Ferdy Sambo saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ANTARA FOTO).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetop pengusutan soal laporan dugaan suap mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo ke pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pengusutan disetop lantaran tidak adanya kecukupan bukti. 

"Apakah itu korupsi atau bukan, sehingga dengan data yang minim itu kami simpulkan sejauh ini kemudian belum terpenuhi unsur-unsur itu (pidana pemberian suap). Sehingga sudah selesai ya begitu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Kamis (19/1/2023).

Baca Juga: Tangisan Fans Pecah saat Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara: Gak Adil!

Hanya Sebut Amplop

Ali mengatakan, pihaknya pada Agustus 2022 lalu, sudah melakukan klarifikasi ke LPSK. Namun, kata dia, tidak ditemukan unsur pidana.

"Karena dari LPSK-nya sebagai orang yang menyampaikan, ternyata juga tidak bisa membuktikan bahwa itu ada dugaan penerimaan kan," ungkapnya.

-
Ferdy Sambo masuk ruang sidang (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

 

Selain itu, diungkapkan Ali, pihak LPSK juga tidak dapat memastikan isi dari amplop yang disodorkan pihak Ferdy Sambo.

Baca Juga: Geledah 6 Ruangan di Gedung DPRD, KPK Temukan Dokumen Terkait Pengadaan Tanah Pulo Gebang

"Apalagi lagi hanya menyebut amplop, apa pun amplop isinya tidak tahu," jelasnya. 

Sebelumnya, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan soal dugaan suap tersebut ke KPK, pada Senin (15/8/2022) lalu. Adapun suap itu diduga berkaitan dengan penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap  Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X