INDOZONE.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Baca Juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sesaat setelah jaksa membacakan tuntutan, fans Richard Eliezer sontak berteriak dan menangis histeris. Mereka tak terima atas tuntutan 12 tahun penjara yang ditujukan kepada Richard.
Sambil menangis, salah satu fans Richard Eliezer menyebut tuntutan 12 tahun penjara tersebut tidak adil.
“Gak Adil, Gak Adil,” kata seorang fans di ruang sidang.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara, Pengunjung Bersorak di Ruang Sidang
Atas kegaduhan di ruang sidang, hakim sempat meminta sidang diskors. Hakim juga meminta petugas keamanan untuk mengeluarkan para pengunjung yang berbuat gaduh.
"Saudara penuntut umum, sidang dinyatakan diskors," ucap hakim.
"Petugas keamanan mohon bantuan untuk amankan pendukung, tolong dikeluarkan," imbuh hakim.
Setelah suasana mulai kondusif, hakim mencabut skors dan memerintahkan agar sidang dilanjutkan kembali. Kemudian, hakim menanyakan soal kesiapan penasihat hukum Richard untuk membacakan pledoi atas tuntutan jaksa.