Hakim Gelar Sidang Putusan Sela untuk Terdakwa Ferdy Sambo Cs Hari Ini

- Rabu, 26 Oktober 2022 | 09:09 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (26/10/2022).

Adapun agenda sidang kali ini, yakni majelis hakim akan membacakan putusan sela untuk menentukan kelanjutan perkara atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, sidang putusan sela tersebut akan dilakukan secara bergiliran terhadap keempat terdakwa.

“Mulai jam 09.30 WIB ya tentu bergiliran karena majelis hakim yang putusan sela kan sama,” kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).

-
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Twitter/@divpropampolri)

Kemudian, untuk kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice, PN Jaksel bakal menggelar agenda sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa yang diajukan terdakwa Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni.

Selain itu, Majelis Hakim juga akan menggelar sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa AKP Irfan Widyanto dalam kasus dugaan obstruction of justice. 

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Beberkan Awal Mula Investigasi Kematian Brigadir Yosua

“Sedangkan untuk eksepsi dan pemeriksaan saksi kemungkinan juga mulai jam 09.30 WIB di ruang sidang lain,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan dakwaan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: JPU Hadirkan Keluarga Almarhum Yosua di Sidang Terdakwa Richard Eliezer Alias Bharada E

JPU mengungkap, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo dilakukan bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'aruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X